SISHOT DOR (Aplikasi Absensi Sholat Dikirim ke Orang Tua) merupakan inovasi layanan digital SMP Negeri 6 Kota Mojokerto yang dirancang untuk membantu sekolah melakukan pemantauan pelaksanaan ibadah peserta didik sekaligus meningkatkan keterlibatan orang tua dalam pembinaan karakter dan kedisiplinan peserta didik.
SISHOT DOR terintegrasi dalam ekosistem MySpensix, sehingga data pemantauan dapat dikelola secara digital dan dimanfaatkan oleh peserta didik, guru/wali kelas, orang tua/wali, serta pengelola sekolah sesuai dengan hak akses masing-masing. Melalui sistem ini, sekolah tidak hanya melakukan pencatatan, tetapi juga membangun komunikasi antara sekolah dan orang tua dalam mendukung pembiasaan positif peserta didik.
Informasi Dokumen Resmi
- Nama Inovasi: SISHOT DOR (Aplikasi Absensi Sholat Dikirim ke Orang Tua)
- Instansi: UPT SMP Negeri 6 Kota Mojokerto
- Nomor SOP: 093/063/417.301.60/2025
- Tanggal Efektif: 17 April 2025
- Pengesahan: Kepala UPT SMP Negeri 6 Mojokerto
- Nama Kepala Sekolah: Widayatiningsih, S.Pd., M.M.
- NIP: 196804271998022005
Alur & Prosedur Pelaksanaan (3 Langkah Utama)
1. Pengisian Data SISHOT oleh Peserta Didik
Peserta didik mengakses MySpensix, kemudian memilih layanan SISHOT DOR. Peserta didik melakukan scan barcode.
Output: Data absensi/pemantauan SISHOT peserta didik tersimpan dalam sistem.
2. Monitoring dan Verifikasi oleh Guru
Guru/wali kelas atau petugas yang ditunjuk mengakses dashboard SISHOT melalui MySpensix untuk melakukan monitoring data peserta didik. Data yang masuk dapat diperiksa berdasarkan peserta didik, kelas, maupun periode tertentu. Apabila ditemukan data yang perlu diklarifikasi, guru dapat melakukan koordinasi dan tindak lanjut secara edukatif.
Output: Data monitoring SISHOT yang terpantau dan terdokumentasi.
3. Penyampaian Informasi kepada Orang Tua dan Tindak Lanjut
Data hasil pemantauan SISHOT menjadi sarana informasi bagi orang tua/wali. Orang tua dapat memantau informasi pelaksanaan ibadah anak melalui layanan yang terintegrasi dengan MySpensix. Apabila diperlukan, sekolah dan orang tua melakukan komunikasi dan pendampingan untuk meningkatkan pembiasaan positif, kedisiplinan, dan karakter peserta didik.
Output: Terbangunnya komunikasi sekolah–orang tua dan adanya tindak lanjut pembinaan peserta didik.
Kualifikasi & Perlengkapan Utama
Untuk menjamin kelancaran pelaksanaan SISHOT DOR, pihak pelaksana diwajibkan:
- Memahami Sistem
Memahami dan mampu mengoperasikan aplikasi MySpensix dan SISHOT DOR, termasuk proses login, pengisian data, monitoring, verifikasi, dan pemanfaatan laporan.
- Koordinasi Aktif
Mampu melakukan koordinasi antara Tim TIK, guru/wali kelas, peserta didik, dan orang tua/wali dalam pelaksanaan, pemantauan, pemeliharaan, serta pengembangan sistem.
- Ketersediaan Perangkat
Menyiapkan perangkat yang diperlukan berupa komputer/PC, laptop, tablet atau smartphone, serta jaringan internet yang memadai untuk mengakses MySpensix dan SISHOT DOR.
- Ketersediaan Akun Pengguna
Menyiapkan username dan password bagi pengguna sesuai dengan hak akses, meliputi admin, guru, peserta didik, dan orang tua/wali.
- Data Peserta Didik
Menyiapkan dan memastikan kebenaran data peserta didik, kelas, guru/wali kelas, serta data orang tua/wali yang diperlukan dalam sistem.
- Kemampuan Pengelolaan Data
Pelaksana mampu melakukan pengelolaan, pemantauan, rekapitulasi, dan pelaporan data SISHOT secara berkala.
- Keamanan dan Kerahasiaan Data
Setiap pengguna wajib menjaga kerahasiaan akun dan menggunakan data sesuai dengan kewenangan serta kepentingan pembinaan peserta didik.
Dasar Hukum
Dasar hukum pelaksanaan SISHOT DOR dapat dicantumkan sebagai berikut:
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022.
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 5 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, sebagaimana telah diubah dengan Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025.
- Peraturan Wali Kota Mojokerto yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan dan pelayanan publik berbasis digital, sesuai ketentuan yang berlaku.
- SOP SISHOT DOR UPT SMP Negeri 6 Mojokerto Nomor 093/063/417.301.60/2025, tanggal efektif 17 April 2025.
- Dokumen/SOP MySpensix SMP Negeri 6 Kota Mojokerto sebagai dasar integrasi layanan digital sekolah.
Tinggalkan Komentar