- Tujuan
Menjaga kelancaran Kegiatan Belajar Mengajar (KBM), keamanan perangkat, dan membentuk karakter literasi digital yang bertanggung jawab bagi seluruh warga sekolah (guru, tenaga kependidikan, dan siswa).
- Ruang Lingkup
SOP ini mencakup penggunaan seluruh fasilitas digital sekolah, antara lain:
- Ruang Lab Komputer / Lab ICT
- Perangkat Kelas: Proyektor/Smart TV, Chromebook/Laptop sekolah, Sound System.
- Akses Jaringan: Wi-Fi sekolah (akses guru dan siswa).
- Akun Pembelajaran: Akun Google Workspace / akun resmi sekolah.
- Prosedur Penggunaan di Dalam Kelas & Lab Komputer
- Persiapan Sebelum Belajar
- Siswa masuk ruang Lab/kelas dengan tertib atas dampingan Guru Mata Pelajaran.
- Dilarang membawa makanan, minuman, atau benda tajam ke area perangkat digital.
- Siswa memeriksa kondisi fisik perangkat (PC/Chromebook) sebelum dinyalakan dan segera melapor ke guru jika ada kerusakan awal.
- Saat Kegiatan Belajar
- Siswa menyalakan dan menggunakan komputer/Chromebook hanya sesuai instruksi guru.
- Login wajib menggunakan akun resmi sekolah yang telah dibagikan.
- Dilarang mengubah pengaturan sistem (setting), memasang password pribadi, atau menginstal game dan aplikasi di luar materi pelajaran.
- Dilarang membuka situs web yang tidak berhubungan dengan pelajaran atau konten terlarang.
- Selesai Belajar
- Siswa melakukan logout dari akun masing-masing.
- Menguji mati (shutdown) perangkat dengan benar sesuai prosedur OS.
- Merapikan kembali posisi kursi, kabel, mouse, dan keyboard.
- Prosedur Peminjaman Perangkat Portabel (Chromebook /Laptop /Proyektor)
- Pengajuan: Guru pengampu mengajukan peminjaman ke Penanggung Jawab Lab / Tim Sarpras maksimal 1 hari sebelum jadwal mengajar.
- Pemeriksaan: Guru dan petugas memeriksa kelengkapan unit (charger, remote proyektor, kabel HDMI).
- Pengembalian: Perangkat dikembalikan di hari yang sama segera setelah jam pelajaran berakhir dalam kondisi lengkap dan bersih.
- Penggunaan Jaringan Wi-Fi Sekolah
- Jaringan Wi-Fi sekolah diprioritaskan untuk kegiatan pembelajaran.
- Siswa hanya diperbolehkan menyambungkan perangkat pribadi (HP/Tablet) ke Wi-Fi sekolah jika diminta oleh guru untuk keperluan materi pelajaran.
- Dilarang menggunakan jaringan sekolah untuk mengunduh (download) berkas besar non-pelajaran, bermain game online, atau mengakses media sosial di luar jam istirahat/instruksi.
- Penanganan Kerusakan & Sanksi
- Kerusakan Teknis: Jika terjadi kendala pada perangkat, siswa wajib melapor ke guru pengampu untuk diteruskan ke Teknisi/Tim IT Sekolah. Dilarang mencoba memperbaiki perangkat sendiri.
Tinggalkan Komentar