Info Sekolah
Kamis, 15 Okt 2026
  • Selamat Datang Di Website Resmi SMPN 6 KOTA MOJOKERTO, Berprestasi, Berbudaya, dan Beriman, LAYANAN CEPAT PRESTASI HEBAT

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)PENGGUNAAN SMARTPHONE DAN PENGELOLAAN TEMPAT PENYIMPANAN DI KELAS

Kamis, 15 Oktober 2026 Oleh : Admin Sekolah

I.  MAKSUD DAN TUJUAN

Standar Operasional Prosedur (SOP) ini disusun sebagai pedoman resmi tata kelola penggunaan perangkat seluler (smartphone) serta pengoperasian fasilitas tempat penyimpanan smartphone di setiap ruang kelas SMP Negeri 6 Mojokerto. Prosedur ini bertujuan untuk:

  • Menciptakan iklim pembelajaran yang kondusif, berfokus, ramah anak, dan bebas dari gangguan notifikasi digital(phone-free learning environment).
  • Menanamkan kedisiplinan, kemandirian, dan etika bermedia sosial bagi seluruh peserta didik SMP Negeri 6 Mojokerto.
  • Menjamin keamanan fisik perangkat smartphone milik peserta didik melalui penyediaan sarana penyimpanankhusus terisolasi dan terkunci di kelas.
  • Memitigasi risiko hukum, potensi kerugian barang, perundungan siber (cyberbullying), serta gangguan keamananoperasional sekolah.

II.  DASAR HUKUM DAN REGULASI KETERIKATAN

  1. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 18 Tahun 2026tentang Pedoman Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Aparatur Sipil Negara Bukan Bendahara di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
  2. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 12 Tahun 2026tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dan Penanaman Budaya Sekolah Ramah, Aman, Sehat, dan Resik.
  3. Rekomendasi Laporan Global Education Monitoring (GEM) UNESCO mengenai Pembatasan Perangkat Digital di Sekolah untuk Peningkatan Hasil Belajar dan Kesejahteraan Peserta Didik.
  4. Keputusan Kepala SMP Negeri 6 Mojokerto tentang Tata Tertib Sekolah dan Manajemen Risiko Pengamanan Fasilitas Pendidikan Tahun Ajaran 2026/2027.

III.  SPESIFIKASI FASILITAS TEMPAT PENYIMPANAN SMARTPHONE KELAS

Setiap ruang kelas di SMP Negeri 6 Mojokerto dilengkapi dengan fasilitas tempat penyimpanan smartphone terstandar (sebagaimana fasilitas fisik yang berlaku di sekolah) dengan rincian teknis sebagai berikut:

Komponen FasilitasSpesifikasi Teknis & Fitur Operasional
Konstruksi & BahanLemari/kotak berbahan kayu gantung (wall-mounted) dengan rangka kokoh yang terpasang stabil pada dinding ruang kelas.
Pintu TransparanDilengkapi daun pintu tunggal berbingkai kayu dengan panel kaca/akrilik transparan bening, memungkinkan verifikasi visual isi slot tanpa harus membuka pintu.
Sistem PenguncianMenggunakan kunci slot fisik (key lock) pada samping pintu yang dipegang secara eksklusif oleh Guru/Wali Kelas.
Sekat / Slot BerangkaTerdiri atas kompartemen vertikal dengan penomoran urut (Slot 1 s.d. Slot 25/36) yang disesuaikan presisinya dengan nomor presensi siswa.
Papan Identitas ResmiDilengkapi papan pelat akrilik/stainless resmi di samping lemari bernaskah:PENYIMPANAN SMARTPHONE / PHONE STORAGE.

IV.  ALUR KERJA OPERASIONAL PENYIMPANAN DAN PENGGUNAAN

1. Tahap Pengumpulan Pagi (Morning Collection — Max. 07.00 WIB):

  • Sebelum bel masuk/kegiatan Pagi Ceria berbunyi, siswa wajib mematikan daya (power off) atau mengubahpengaturan smartphone ke mode hening total tanpa getar.
  • Siswa meletakkan smartphone secara mandiri ke dalam slot kotak penyimpanan sesuai dengan nomor presensimasing-masing.
  • Ketua Kelas bersama Guru Mata Pelajaran Jam Pertama melakukan verifikasi visual melalui pintu kacatransparan.
  • Siswa yang tidak membawa smartphone wajib mengisi Formulir Pernyataan Tidak Membawa Gawai (No Phone Register).
  • Lemari penyimpanan dikunci rapat oleh Guru Jam Pertama dan kunci diletakkan di tempat aman/dibawa gurupengajar.

2. Tahap Pengelolaan Jam Pembelajaran (Instructional Storage):

  • Lemari penyimpanan tetap dalam kondisi terkunci sepanjang jam pelajaran berlangsung serta selama jamistirahat.
  • Apabila terdapat materi pembelajaran yang membutuhkan akses smartphone (berdasarkan instruksi tertulisguru), lemari dibuka dan siswa dapat mengoperasikan smartphone terbatas pada durasi kegiatan tersebut.
  • Setelah kegiatan digital selesai, smartphone wajib dimasukkan kembali ke dalam slot dan lemari dikunci ulang.

3. Tahap Pengambilan Akhir Hari (End-of-Day Retrieval — Sebelum Kepulangan):

  • Lemari dibuka oleh Guru Mata Pelajaran Jam Terakhir atau Wali Kelas 5–10 menit sebelum bel kepulangan berbunyi.
  • Siswa mengambil smartphone secara tertib sesuai nomor slot dan melakukan pemeriksaan fisik singkat secaralangsung.

V.  PROTOKOL PENGECUALIAN DAN KOMUNIKASI DARURAT

  1. Pengecualian Medis & Kebutuhan Khusus: Peserta didik yang membutuhkan akses smartphone untuk pemantauan kondisi kesehatan (seperti indikator kadar gula darah/diabetes) atau memiliki rekomendasi Program Pendidikan Individual (IEP/504) wajib mengajukan surat permohonan resmi dari dokter/tim BK kepada Kepala Sekolah untuk mendapatkan izin khusus.
  2. Akses Komunikasi Darurat Orang Tua: Orang tua/wali siswa yang ingin menyampaikan pesan mendesak selama jam sekolah wajib menghubungi layanan terpusat Kantor Tata Usaha / Ruang Piket SMP Negeri 6 Mojokerto. Dilarang menghubungi nomor pribadi siswa secara langsung saat jam pelajaran.
  3. Keadaan Darurat / Bencana Alam: Dalam situasi darurat bencana atau evakuasi keselamatan sekolah, seluruh siswa wajib mengutamakan evakuasi fisik sesuai instruksi pengawas tanpa terdistraksi mengambil smartphone dari lemari penyimpanan. Akses pengembalian dilakukan setelah lokasi dinyatakan aman.

VI.  MANAJEMEN RISIKO HUKUM DAN MATRIKS SANKSI KEDISIPLINAN

KLAUSUL PELEPASAN TANGGUNG JAWAB (NON-LIABILITY CLAUSE):

SMP Negeri 6 Mojokerto memfasilitasi tempat penyimpanan yang aman dan terkunci di dalam kelas. Namun, sekolah bebas dari tuntutan ganti rugi atas kerusakan atau kehilangan yang timbul akibat kelalaian peserta didik yang melanggar SOP. Di samping itu, Petugas/Guru dilarang keras menggeledah atau membuka isi/konten digital smartphone siswa tanpa persetujuan tertulis orang tua/prosedur hukum yang sah demi melindungi hak privasi anak.

Matriks Pelanggaran dan Sanksi Berjenjang:

Tingkat PelanggaranBentuk PelanggaranTindakan Operasional & PenangananPenahanan HP & Akses Orang Tua
Tingkat 1 (Ringan)Terlambat mengumpulkan HP ke kotak; HP berdering di dalam kotak karena tidak dimatikan/silent.Teguran lisan dari guru pengajar; instruksi mematikan daya perangkat secara penuh.Dikembalikan saat bel kepulangan. Tanpa pemanggilan orang tua.
Tingkat 2 (Sedang)Menggunakan HP di kelas tanpa izin guru; membawa HP saat jam istirahat secara sembunyi-sembunyi.Penyitaan perangkat oleh guru; siswa menandatangani Surat Statement Pernyataan Pelanggaran.Ditahan di Ruang BK hingga jam sekolah usai. Notifikasi tertulis dikirim ke orang tua.
Tingkat 3 (Berat)Mengulangi pelanggaran >3 kali; menolak menyerahkan HP ke kotak penyimpanan.Penyitaan administratif oleh Bagian Kesiswaan; penangguhan hak membawa HP ke sekolah.Ditahan selama 1-2 minggu di brankas sekolah. Orang tua Wajib Hadir ke sekolah untuk mengambil.
Tingkat 4 (Kritis)Menggunakan HP untuk tindakan amoral, judi online, cyberbullying, atau perpeloncoan.Penyitaan tingkat tinggi; pencatatan poin pelanggaran utama kesiswaan & konferensi disiplin.Ditahan hingga akhir semester (dikembalikan saat penerimaan rapor). Pemanggilan resmi orang tua.

VII.  KETENTUAN TANGGUNG JAWAB BMN / FASILITAS SEKOLAH

Merujuk pada Permendikdasmen Nomor 18 Tahun 2026, setiap Pegawai ASN/Guru/Tenaga Kependidikan Bukan Bendahara yang menguasai atau mengelola sarana fasilitas milik negara/sekolah (termasuk lemari penyimpanan smartphone di kelas) wajib melakukan tindakan pengamanan. Apabila terjadi kerusakan atau kehilangan sarana akibat kelalaian atau perbuatan melawan hukum, proses penyelesaian dilakukan sesuai petunjuk teknis tuntutan ganti kerugian negara guna menjamin akuntabilitas tata kelola aset sekolah.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Komentar

 

Info Sekolah

SMP NEGERI 6 KOTA MOJOKERTO

NSPN : 20534774
Jl. Pendidikan 39 Pulorejo Prajuritkulon
TELEPON 0321-323799
EMAIL smpn6_moxer@yahoo.co.id
WHATSAPP 081555711677